KENAPA MEREKA DIBEBANKAN?

Diposting oleh InsViRatiON | 19.31 | 1 komentar »

KUKERTA: DIPUNGUT BIAYA ( dok. lpm-sigma.blogspot.com )

Sebelum kita bahas lebih jauh kita lihat Dalam Pasal 1 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dijelaskan bahwa Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Instansi yang bersangkutan diberikan kebebasan dalam mengelola keuangan tanpa campur tangan pemerintah.

Kelebihan lain dari status BLU ini adalah PTN tidak diwajibkan untuk menyetorkan dana yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akan tetapi, PTN tetap diwajibkan untuk melaporkan seluruh penerimaan dan pengeluaran dana, Nampaknya hal ini bukan masalah bagi PTN manapun termasuk IAIN ‘SMH” Banten, IAIN seharusnya bisa lebih leluasa dalam menggunakan dana yang ada, khususnya untuk kegiataan kemahasiswaan termasuk KUKERTA. Dan ini menjadi sebuah pertanyaan besar bagi kita semua (Mahasiswa IAIN Banten), pengelolaan system keuangan yang telah diterapkan dengan leluasa, belum kita rasakan semaksimal mungkin, apakah penerapan BLU di IAIN banten hanya memfasilitasi instansi-instasi yang ingin menyewa aula rektorat atau menyewakan sebagian lahan kantor rektorat untuk investor yang menguntungkan bagi IAIN, saya yakin bukan itu yang diharapkan

BLU merupakan kebijakan pemerintah pusat yang memberikan otoritas masing-masing perguruan tinggi untuk mengelola secara mandiri baik dana maupun sistem akademik, sehingga perguruan tinggi berhak menerapkan sistem bayar untuk semua infrastruktur yang dimilikinya serta mengelola seluruh program pendidikan yang ada dengan sistem layanan. Dari sinilah terjadi banyak sekali peluang yang begitu segar untuk senantiasa menekan mahasiswa secara finansial. Sisi baik dari sistem ini hanya pada perbaikan kualitas dan peningkatan mutu serta pelayanan. Tapi apakah kita sudah melihat hal demikian itu di institusi kita ini? Jelas belum, karena di institusi kita masih pada taraf trial saja, ibarat baru bisa mendownload aplikasi gratis dari internet. Makanya akan banyak sekali kekurangan dan tentu saja pengorbanan hak-hak mahasiswa yang cukup masif.

Seharusnya para penentu kebijakan mengetahui bagaimana kondisi mahasiswa sebenarnya. Keputusan biaya KUKERTA tahun ini sangat terlihat sekali kalau birokrasi telah gagap menerapkan sistem baru. Dapat dibayangkan, kenaikan drastis yang tidak wajar. Acuan mahasiswa untuk mempersiapkan biaya suatu program pendidikan tahun ini ingat biaya KUKERTA tahun lalu bahkan GRATIS. Ini logis dan tidak dapat dibantah lagi. Tidak bermaksud menafikkan mahasiswa yang mampu, akan tetapi mahasiswa yang miskin juga harus mendapat tempat. Mereka jelas akan gelagapan menaggapi kebijakan mendadak tersebut.

Sudah saatnya para penentu kebijakan membuka matanya lebar-lebar, jangan sampai ada mahasiswa yang tidak jadi mendaftar KUKERTA hanya karena tidak mampu membayar biaya registrasinya. Secara konstitusi ini sudah melanggar amanat pembukaan UUD 45 alinea ke-4, kemudian Pasal 31 ayat 2 dan 3. Secara ideologis, kebijakan ini telah mengkhianati sila ke 5 dasar negara kita Pancasila.


Smoga Ini Bisa Menjadi Bahan renungan Mahasiswa IAIN, yang sedang santai meneguk secangkir kopi... salam perjuangan..

1 komentar

  1. Disini anime // 8 Juni 2011 pukul 07.13  

    beda bung!!!